Ikatan Dinas Pegawai Negeri Sipil PNS
Ikatan Dinas
Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat menyelesaikan wajib kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Wajib Kerja STAN dan ketentuan lainnya yang berlaku, pegawai tersebut wajib membayar ganti rugi ke Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :1 /PMK/ 1977 tentang
Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 252/KMK/ 1977 tentang
Pemberian Tunjangan Belajar Kepada Mahasiswa Sekolah Tinggiakuntansi Negara
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah sisa ajun yang berlum dijalani
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 20.000.000,-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 531/KMK.08/1981 tentang
Bentuk Dan Isi Surat Perianjian Wajib Kerja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Di Departemen Keuangan
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah setengah sisa ajun yang belum dijalani
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 30.000.000,-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 532/KMK.08/ 1981 tentang
Bentuk Dan Isi Surat Perianjian Wajib Kerja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Dengan Kurikulum Khusus Di Departemen Keuangan
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah setengah sisa ajun yang berlum dijalani
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 30.000.000,-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1274/KMK.08/1992 tentang
Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun / Akuntan (D.III/D.IV) 3 kali masa pendidikan ditambah 1 tahun
masa ikatan dinas yang dihitung adalah masa ikatan dinas untuk tingkat pendidikan tertinggi yang telah didapatkan
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 25.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 50.000.000,-
Belum ada komentar.